Informasi Umum

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Secara Offline dan Online

Admin BFI
12 January 2023
661813
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Secara Offline dan Online

Cara membuat SKCK penting untuk diketahui bagi Anda yang membutuhkan surat ini untuk berbagai keperluan. Banyak orang beranggapan jika membuat dokumen yang satu ini cukup ribet dan memakan banyak waktu. Padahal, membuat SKCK tidaklah sulit dan bisa Anda lakukan secara online.

Nah, bagi Anda yang masih kebingungan cara membuat SKCK ataupun belum tahu sama sekali, berikut cara membuat SKCK yang bisa Anda ikuti.

 

1. Apa Itu SKCK?

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berisikan catatan perilaku baik seseorang secara hukum. SKCK dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan lain-lain.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, cara membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda (Polisi Daerah) setempat. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan. Pembuatan SKCK baru dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.

Landasan hukum lainnya terkait SKCK tertuang dalam:

1. UU RI No. 20 Tahun 1997

2. UU RI No. 2 Tahun 2002

3. PP RI No. 50 Tahun 2010

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010

5. PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016

2. Fungsi SKCK

SKCK punya sederet fungsi yang bermanfaat dan oleh karenanya penting untuk diketahui fungsi-fungsi tersebut sebelum Anda memahami cara membuat SKCK.

2.1 Fungsi SKCK yang Dibuat di Polsek

1. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan

2. Pencalonan Kepala Desa

3. Pencalonan Sekertaris Desa dan Aparatur Desa

4. Pindah Alamat

5. Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan

6. Keperluan Lain di Tingkat Kecamatan

2.2 Fungsi SKCK yang Dibuat di Polres

1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota

2. Melamar Sebagai PNS

3. Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri

4. Pencalonan Pejabat Publik

5. Kepemilikan Senjata Api

6. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota

7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

8. Pass Bandara Soetta

9. Melanjutkan Pendidikan Kedinasan dan di Luar Kabupaten/Kota

10. Calon Penerima Penghargaaan

11. Keperluan Lain di Tingkat Kabupaten

12. Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota

2.3 Fungsi SKCK yang Dibuat di Polda

1. Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Provinsi dan Nasional

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Bekerja di Luar Negeri

3. Menjadi Notaris

4. Pencalonan Pejabat Publik

5. Melanjutkan Pendidikan di Lain Provinsi

6. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi

7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

8. Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)

9. Persyaratan Adminstrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif

10. Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional

11. Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Ke Luar Negeri

12. Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

13. Keperluan Lain di Tingkat Provinsi

14. Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional

2.4 Fungsi SKCK yang Dibuat di Mabes Polri

1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

2. Pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat

3. Penerbitan Visa

4. Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) Bagi Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

5. Naturalisasi Kewarganegaraan

6. Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA

7. Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri

8. Persyaratan Administrasi Untuk Mendapatkan KK dan KTP Bagi Warga Negara Asing (WNA)

9. Airport Pass Card Bagi Warga Negara Asing (WNA)

10. Melamar Pekerjaan di Indonesia Bagi Warga Negara Asing (WNA)

11. Pertukuran Pelajar Ke Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

12. Bekerja di Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)

13. Keperluan Lain di Tingkat Nasional dan Internasional

3. Syarat Membuat SKCK

Dalam cara membuat SKCK ada beberapa hal yang harus Anda siapkan, diantaranya yakni terkait persyaratan administrasi yang terdiri dari data diri sampai dengan dokumen sidik jari. Untuk lebih jelasnya, simak persyaratan membuat SKCK baru bagi WNI dan WNA di bawah ini.

3.1 Syarat Membuat SKCK Baru

Berikut ini syarat membuat SKCK baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

1. Fotocopy KTP/SIM

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

5. Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi

6. Dokumen sidik jari

3.2 Syarat Membuat SKCK Bagi WNA (Warga Negara Asing)

Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang hendak membuat SKCK, berikut ini persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.

1. Fotocopy Identitas DIri

2. Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor

3. Fotocopy Paspor

4. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

4. Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI

5. Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian

5. Dokumen Sidik Jari

6. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar

 

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru

 

4. Cara Membuat SKCK

Cara membuat SKCK terbagi menjadi dua yakni pembuatan SKCK secara offline dan online. Supaya Anda tidak kebingungan, perhatikan langkah-langkah di bawah ini dengan seksama.

4.1 Cara Membuat SKCK Offline

Pembuatan SKCK secara offline memakan waktu kurang lebih 30 menit di luar antrian dan pembuatan dokumen sidik jari. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK secara offline berikut ini langkah-langkahnya.

1. Kunjungi Polsek, Polda, Polres atau Mabes Polri sesuai dengan keperluan SKCK yang Anda perlukan.

2. Isi formulir ke bagian loket pendaftaran.

3. Lakukan pembuatan dokumen sidik jari.

4. Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan ke bagian pembuatan SKCK.

5. Petugas akan mengecek kelengkapan persyaratan SKCK. Pastikan untuk tidak melewatkan satupun persyaratan yang ada. 

6. Siapkan uang penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000

7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.

Perlu Anda ingat, lama atau tidaknya cara membuat SKCK bergantung pada jumlah antrian yang ada, Kami sarankan agar Anda datang lebih pagi agar proses pembuatan SKCK bisa berlangsung lebih cepat. Jam operasional pembuatan SKCK ada di hari kerja mulai dari 08.00 - 15.00.

4.2 Cara Membuat SKCK Online

Berikut ini langkah-langkah membuat SKCK

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran"

3. Isi formulir data diri dengan lengkap

4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Perlu diingat, meskipun cara membuat SKCK bisa dilakukan secara online, namun Anda tetap perlu pergi ke Polres untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah jadi.

cara membuat skck

Infografis Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online. Sumber: Tim BFI Finance

5. Cara Perpanjang SKCK

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni 6 bulan setelah masa penerbitan. Nah, bagi Anda yang sebelumnya sudah memiliki SKCK namun masa berlakunya telah habis, Anda bisa memperpanjangnya dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

5.1 Syarat Perpanjang SKCK

1. Melampirkan SKCK Lama / SKCK yang Sudah Dilegalisir

2. Fotokopi KTP/SIM

3. Fotokopi Kartu Keluarga

4. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 (6 Lembar)

6. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi

5.2 Cara Perpanjang SKCK Online

Selain bisa Anda lakukan secara offline, perpanjang SKCK juga bisa dilakukan secara online dan caranya mirip seperti cara membuat SKCK baru.

1. Buka situs skck.polri.go.id

2. Klik menu “Form.Pendaftaran"

3. Isi formulir data diri dengan lengkap

4. Pada bagian "Satwil", klik pilihan "Jenis keperluan pembuatan SKCK” sesuai dengan kebutuhan

5. Unggah foto

6. Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya

7. Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI

8. Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran

Sobat BFI, itulah cara membuat SKCK terbaru. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang ada tanpa melewatkan salah satunya.

Butuh pinjaman dana dalam jumlah besar? Ajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BFI Finance!

Solusi tepat untuk wujudkan segala impian Anda. Informasi selengkapnya terkait pinjaman dapat Anda dapatkan melalui tautan di bawah ini.

 

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

Kategori : Informasi Umum