Bisnis

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru Tahun 2023

Admin BFI
13 January 2023
65953
Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Sertifikat Halal Terbaru Tahun 2023

Cara membuat sertifikat halal penting untuk Anda ketahui agar produk dan jasa yang Anda tawarkan sesuai dengan syariat Islam, sehingga para konsumen yang beragama Islam dapat yakin jika produk yang dipilih telah sesuai dan aman untuk dikonsumsi.

Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan baru yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham. Beliau menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Barang siapa tidak menjalankan kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Bagi Anda yang berencana ingin membuat sertifikat halal atau belum mengantongi izin resmi dari MUI, berikut syarat dan cara membuat sertifikat halal yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

 

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

  • Makanan

  • Minuman 

  • Obat-Obatan

  • Kosmetik

Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.

Fungsi Sertifikat Halal

Selain diwajibkan, cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen.

1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam.

2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.

3. Bukti legal suatu produk atau jasa sudah sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai dengan proses pembuatannya. Hal ini bisa menghindari tuduhan yang bukan-bukan.

4. Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih makanan halal atau akhlakul karimah.

5. Standar pembuatan produk dan jasa sesuai syariat islam.

6. Membantu perusahaan atau pedagang memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim.

7. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku.

8. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan label halal pada kemasan dan banner.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, masa berlaku sertifikat halal adalah 4 tahun. Selanjutnya, 3 bulan sebelum masa berlaku habis atau kadaluarsa pemilik sertifikat disarankan untuk segera melakukan perpanjangan.

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal

Untuk mendapatkan sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini. 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Cara membuat sertifikat halal yang pertama yakni dengan melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika Anda tidak memiliki NIB, Anda bisa menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.

2. Fotokopi KTP

3. Daftar Riwayat Hidup

4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal

5. Nama dan Jenis Produk

6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

7. Proses Pengelolaan Produk

8. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Untuk lebih jelasnya, simak infografis di bawah ini.

cara membuat sertifikat halal

Infografis Dokumen Permohonan Sertifikat Halal. Sumber: BPJPH Kementerian Agama RI

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS

Dikutip langsung dari akun Instagram Kemenkopukm @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan sertifikasi halal secara GRATIS bagi pelaku usaha mikro terpilih. Cara membuat sertifikat halal untuk UMKM wajib melampirkan persyaratannya berikut ini.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Melampirkan alamat domisili yang jelas 

4. Mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI

5. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

6. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

7. Memiliki website/media sosial

8. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku

9. Menyertakan nama produk

10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT

11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan

12. Proses pengolahan produk

13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

 

Baca Juga: UMKM Adalah: Definisi, Jenis, Sampai Dengan Ide Usaha

 

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id), biaya pembuatan sertifikat halal terbagi ke dalam dua jenis yaitu tarif pelayanan utama dan tarif pelayanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sedangkan untuk tarif penunjang terdiri layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, sampai dengan penggunaan kendaraan bermotor.

Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

1. Pembuatan Sertifikat Halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu)

  • Usaha Menengah: Rp5.000.000 (Lima Juta)

  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu)

2. Perpanjangan Sertifikat Halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (Dua Ratus Ribu)

  • Usaha Menengah: Rp2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu)

  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000 (Lima Juta)

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri

  • Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu)

Adapun daftar biaya tertinggi untuk pemeriksaan suatu produk atau jasa dapat Anda lihat di tautan berikut ini.

Kabar baiknya, untuk Sobat BFI yang belum memiliki sertifikat halal, per tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan membuka program sertifikasi halal gratis yang dimulai sejak 2 Januari 2023. Tunggu apa lagi? Segera daftarkan produk Anda dan keep it halal!

Cara Membuat Sertifikat Halal

Setelah Anda mengetahui betapa pentingnya memiliki sertifikat halal dan persyaratan yang harus dipenuhi, berikut ini cara membuat sertifikat halal dengan mudah.

1. Kunjungi situs ptsp.halal.go.id

2. Register akun baru. Isi jenis keperluan, nama, email, dan password.

3. Lakukan verifikasi akun.

4. Ajukan permohonan sertifikat halal.

5. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data yang ada.

6. Jika dokumen yang ada sudah lengkap, selanjutnya pemeriksaan akan diteruskan ke LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal). Selain dokumen, LPH juga akan menentukan biaya yang diperlukan. Proses ini memakan waktu dua hari hari kerja bila dokumen yang diminta telah lengkap semua.

7. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.

8. LPH akan melakukan pengujian kehalalan produk selama 15 hari kerja.

9. Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

10. Selanjutnya akan disidang fatwa oleh MUI dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.

11. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.

Sobat BFI, sudahkah usaha Anda mengantongi sertifikat halal? Jika belum, yuk mulai dari sekarang segera daftarkan usaha Anda agar bisa lebih tenang dan menghindari sanksi yang ada. Pastikan Anda mengikuti cara membuat sertifikat halal sesuai dengan langkah-langkah di atas.

Butuh tambahan modal usaha? BFI Finance solusinya! Dapatkan pinjaman dana cepat untuk berbagai kebutuhan dengan pinjamanan jaminan BPKB kendaraan bermotor atau sertifikat rumah.

 

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

BPKB Motor

Dapatkan pinjaman dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 24 bulan. Lihat Syarat

Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% per bulan dan tenor pinjaman panjang hingga 7 tahun. Lihat Syarat

BPKB Mobil

Dapatkan dana pencairan hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 4 tahun. Lihat Syarat

Kategori : Bisnis