Informasi Umum

Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat!

Admin BFI
27 January 2023
1411
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat!

Cara membuat NPWP online cukuplah mudah dan praktis. Anda hanya perlu memastikan jenis NPWP apa yang hendak dibuat, memastikan kelengkapan dokumen, serta mengikuti prosedur yang ada.

Nah, bagi Anda yang belum memiliki NPWP atau berencana untuk membuatnya dalam waktu dekat, artikel ini akan membantu Anda untuk membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat. Anda tidak perlu menunggu lama untuk pergi ke kantor cabang maupun mengantri lama.

 

Apa Itu NPWP?

Sebelum kita masuk ke pembahasan terkait cara membuat NPWP online, sudahkah Anda tahu apa itu NPWP? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP terdiri dari serangkaian nomor unik yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak. Angka ini terdiri dari 15 digit angka dengan 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, sedangkan 6 digit terakhir adalah kode administrasi. Adapun penjelasan lebih lengkap terkait nomor pada NPWP sebagai berikut.

1. Dua digit pertama (XX) adalah identitas wajib pajak. Misalnya 01 - 03 untuk wajib pajak badan dan 04 - 06 wajib pajak pengusaha dan lain sebagainya.

2.  Enam digit berikutnya (YYY.YYY) adalah nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberikan oleh kantor pusat DJP.

3. Satu digit (Z) selanjutnya berfungsi sebagai kode pengamanan agar tidak terjadi kesalahan maupun penyalahgunaan NPWP.

4. Tiga digit (XXX) berikutnya adalah kode KPP terdaftar.

5. Tiga digit terakhir (YYY) adalah status wajib pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang). 000 untuk pajak tunggal atau pusat. Manakala 001, 002, dan seterusnya untuk status wajib pajak cabang.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak. Ini termasuk individu yang bekerja dan menerima gaji, pengusaha yang mendapatkan keuntungan dari usahanya, dan perusahaan yang menghasilkan pendapatan. Beberapa jenis penghasilan yang terkena pajak di Indonesia meliputi:

  • Gaji atau upah dari pekerjaan

  • Pendapatan usaha

  • Pendapatan investasi seperti dividen atau bunga deposito

  • Pendapatan properti seperti sewa atau pendapatan dari jual beli propert dan lain-lain

Selain itu, beberapa jenis transaksi juga dikenakan pajak, seperti pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa  atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak atas transaksi properti atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Membayar pajak sifatnya wajib, sebagaimana yang disebutkan pada Undang-Undang No 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada Pasal (1) disebutkan, “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.”

Jenis NPWP

NPWP terbagi ke dalam dua jenis. Pertama yakni NPWP perorangan dan yang kedua adalah NPWP badan. Anda perlu mengetahui perbedaan antara keduanya agar tidak salah saat mengikuti tata cara membuat NPWP online. Berikut penjelasan dari kedua jenis yang ada.

1. NPWP Perorangan

NPWP perorangan atau pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki secara pribadi bagi setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan

Selain NPWP perorangan atau pribadi, jenis NPWP yang kedua adalah NPWP badan. NPWP jenis ini diberikan pada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. 

Nomor Pokok Wajib Pajak untuk suatu badan disesuaikan dengan bentuk badan yang ada. Seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, jenis perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.

Manfaat NPWP

Ada sederet manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki NPWP. Antara lain sebagai berikut ini.

1. Memudahkan dalam pengurusan perpajakan sekaligus menjaga ketaatan pembayaran pajak.

2. Sebagai identitas WP (Wajib Pajak) layaknya NIK atau KTP.

3. Sebagai syarat pembuatan kartu kredit.

4. Syarat pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

5. Persyaratan administrasi pelayanan umum dan lainnya.

 

Baca Juga: Surat Izin Usaha Dagang dan Cara Mudah Membuatnya

 

Syarat Membuat NPWP

Sebelum Anda mengetahui cara membuat NPWP online, Anda harus memastikan terlebih dahulu persyaratan yang ada sudah lengkap. Berikut ini persyaratannya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi terbagi ke dalam 3 jenis yaitu orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas atau pengusaha, dan wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai keputusan hakim.

Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

1. Scan KTP (Bagi WNI)

2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

1. Scan KTP (Bagi WNI)

2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)

3. Scan Dokumen Perizinan Kegiatan Usaha dari Instansi Resmi (Sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa)

Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami Sesuai Keputusan Hakim

1. Scan KTP (Bagi WNI)

2. Scan Paspor dan KITAS / KITAP (Bagi WNA)

3. Scan Fotokopi NPWP Suami

4. Scan Fotokopi KK

5. Scan Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Syarat Membuat NPWP Badan

Berikutnya adalah persyaratan cara membuat NPWP online untuk badan. Sama halnya dengan NPWP pribadi, NPWP untuk badan terbagi menjadi 3 jenis yang terdiri dari perusahaan nirlaba, perusahaan dengan tujuan laba, perusahaan joint operation.

Perusahaan Nirlaba

1. Dokumen identitas salah satu pengurus badan

2. Surat pernyataan bermaterai mengenai lokasi dan kegiatan badan

Perusahaan dengan Tujuan Laba

1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan

2. Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat

3. Dokumen identitas diri pengurus badan (KTP, KK, dan Lainnya)

4. Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha dan lokasi usaha

Perusahaan Joint Operation

1. Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian

2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerjasama

3. Dokumen identitas salah seorang pengurus (KTP, KK, dan Lainnya)

4. Surat pernyataan bermaterai tentang kegiatan dan lokasi usaha

Cara Membuat NPWP Online

Setelah menyiapkan semua kelengkapan dokumen, kini saatnya membahas cara membuat NPWP online. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Online

Infografis Cara Membuat NPWP Online. Sumber: Aset Digital BFI Finance

NPWP Pribadi

Berikut ini cara membuat NPWP online untuk jenis NPWP pribadi atau perorangan.

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/

2. Registrasi informasi diri Anda

3. Lengkapi dan verifikasi data diri

4. Pilih jenis wajib pajak (WP)

5. Unggah dokumen persyaratan

6. Kirim berkas elektronik

7. Klik "Token" (Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

8. Masukan kode yang Anda peroleh ke dashboard tadi

9. Lalu klik 'Kirim Permohonan'

10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda

NPWP Badan

Berikut ini cara membuat npwp online untuk jenis NPWP badan. Caranya tidak berbeda jauh dengan NPWP pribadi.

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/

2. Registrasi informasi diri Anda

3. Lengkapi dan verifikasi data diri

4. Pilih jenis wajib pajak (WP)

5. Unggah dokumen persyaratan

6. Kirim berkas elektronik

7. Klik "Token" (Kode Rahasia) yang ada pada dashboard. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

8. Masukan kode yang Anda peroleh ke dashboard tadi

9. Lalu klik 'Kirim Permohonan'

10. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda

Biaya Membuat NPWP Online

Pembuatan NPWP online tidak dikenakan biaya sepeserpun (GRATIS). Anda hanya perlu mengikuti prosedur cara pembuatan NPWP online yang tertera di atas.

Cara Mudah Cek NPWP yang Masih Aktif

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah NPWP yang Anda miliki masih berstatus aktif atau tidak. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

Cek NPWP di Kantor Pajak

1. Kunjungi kantor pajak terdekat

2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda ke petugas

3. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP Pribadi/Badan, dan Akta Perusahaan atau Instansi (khusus NPWP Badan)

4. Petugas akan melakukan validasi dari data yang ada dan melakukan cek terhadap status NPWP Anda

Cek NPWP Secara Online

1. Kunjungi laman resmi wajib pajak di ereg.pajak.go.id

2. Login dengan menggunakan NPWP Anda

3. Tunggu sebentar sampai dengan laman dashboard berubah

4. Jika pada layar muncul identitas NPWP maka NPWP milik Anda bisa dipastikan masih aktif. Sebaliknya, jika pada halaman tersebut tidak ditampilkan informasi apapun, maka NPWP milik Anda bisa dipastikan belum atau sudah tidak aktif

Cek NPWP di Aplikasi DJP

1. Unduh aplikasi DJP di Playstore atau App Store

2. Lakukan login

3. Pada dashboard yang ditampilkan pilih ‘Cek NPWP’

4. Status NPWP Anda akan ditampilkan pada layar

Sobat BFI, itulah pembahasan terkait cara membuat NPWP online. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ada dan teliti saat mengisi data yang diminta oleh sistem. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.

Butuh pinjaman dana dengan proses yang cepat, mudah, dan aman? BFI Finance siap membantu Anda!

Kami hadir menawarkan solusi serta kemudahan untuk berbagai masalah keuangan. Antara lain modal usaha, biaya pendidikan anak, sampai dengan gaya hidup.

 

BFI Finance adalah perusahaan yang melayani pinjaman multiguna jaminan bpkb motorbpkb mobil, dan sertifikat rumah atau ruko

Kategori : Informasi Umum