Pinjaman

Waspadai Pinjol, Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online

Admin BFI
11 July 2022
44692
Waspadai Pinjol, Ini Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online

Pinjol atau pinjaman online saat ini sedang populer di masyarakat. Pasalnya, inovasi teknologi yang satu ini dapat memudahkan siapa saja untuk memperoleh dana pinjaman untuk beragam hal. Selain pencairan dananya yang relatif cepat cair, pinjol juga tidak memerlukan agunan atau jaminan, dan transaksi yang ada dapat dilakukan di mana saja selama koneksi internet memadai.

Sayangnya, kemudahan teknologi tersebut banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi meraup untung sebanyak-banyaknya.

Maka dari itu, sudah sewajarnya kita mengetahui apa saja ciri-cri modus penipuan pinjaman online. Simak selengkapnya dalam ulasan lengkap berikut ini.

 

Apa Itu Pinjol

Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan singkatan pinjol merupakan bentuk pinjaman yang dilakukan secara online. Pinjaman ini ditawarkan oleh pihak kreditur (perusahaan pembiayaan) berupa pinjaman dana tanpa agunan atau dengan kata lain calon debitur (peminjam) tidak perlu menyertakan aset sebagai salah satu persyaratan.

Pinjol yang legal memiliki alamat website serta perusahaan yang jelas dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Demi menghindari modus penipuan pinjolilegal yang kian marak, berikut ini ciri-ciri modus penipuan pinjaman online yang perlu Anda ingat.

Ciri-Ciri Modus Penipuan Pinjaman Online 

Penipuan Pinjaman Online

Image Source: Pexels/Hong Son

Adanya Penawaran Produk Secara Paksa

Umumnya, pinjaman dilakukan atas dasar kehendak calon debitur atau orang yang ingin meminjam. Sedangkan untuk penipuan pinjaman online, hal ini berjalan sebaliknya. Penipu cenderung melakukan penawaran kepada calon debitur secara paksa. Diantaranya yaitu menawarkan pinjaman melalui sms, whatsapp, dan telepon.

Tips yang Dapat Anda Lakukan Untuk Menghindari Hal Ini:

  1. Usahakan untuk tidak menyebar nomor ponsel pribadi

  2. Jangan angkat nomer tidak dikenal

  3. Jika terpaksa untuk mengangkat telepon, usahakan untuk cek nomer yang adamelalui aplikasi pihak ketiga seperti getcontact. Aplikasi ini dapat melacak dan menandai siapa pengguna nomer tersebut

  4. Tidak menghiraukan pesan maupun whatsapp mengenai penawaran pinjaman

  5. Memblokir nomor tidak dikenal yang terus menerus menghubungi Anda atau melakukan spam

Mengirimkan Sejumlah Uang Ke Rekening

Modus lain yang belakangan ini cukup booming yaitu pelaku penipuan mengirimkan sejumlah dana ke rekening tanpa persetujuan pemilik rekening. Setelah itu penipu akan berpura-pura menagih menagih dana pinjaman dengan fee bunga yang relatif tinggi.

Apabila hal ini terjadi pada Anda, pastikan untuk tidak panik, tidak menggunakan dana tersebut dan sesegera mungkin melapor ke pihak berwajib.

Tanpa Syarat, Proses Pengajuan Dana Terlalu Dipermudah

Ciri lainnya yang umum terjadi yaitu para penipu tidak memberlakukan persyaratan apapun seperti tanda pengenal atau identitas, formulir, ataupun lainnya yang lumrah diminta saat ingin mengajukan pinjaman dana secara legal.

Jika penipu menawarkan Anda kemudahan ini, pastikan untuk tidak langsung tergiur dana menutup panggilan atau pun pesan yang Anda terima.

Mewajibkan Uang Muka atau Deposito

Setiap pinjaman online memang membutuhkan biaya di awal. Hanya saja biaya tersebut digunakan untuk kepentingan adminsitrasi berupa materai dan keperluan lainnya.

Sedangkan untuk penipuan pinjaman online (pinjol) abal-abal atau ilegal, mereka akan selalu meminta uang muka (deposito) di awal agar sejumlah dana yang hendak dipinjam dapat cepat dicairkan. Besaran yang diminta bergantung dari jumlah pinjaman dana yang kita ajukan Semakin besar dana yang dipinjam, maka uang muka yang diminta pun akan besar..

Tips Untuk Menghindari Hal Ini:

  1. Jangan terburu-buru untuk mengiyakan permintaan yang ada

  2. Pastikan untuk mengecek keaslian pinjol di OJK

Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Valid

Ciri-ciri penipuan pinjaman online berikutnya yaitu tidak validnya informasi penyelenggara atau perusahaan. Sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap pinjol yang ada diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya, lengkap dengan alamat serta persyaratan lainnya.

Jika Anda memperoleh informasi yang tidak valid atau palsu, dapat diindikasikan pinjol tersebut adalah pinjol abal-abal dan sebaiknya Anda berhati-hati.

Meminta Informasi Pribadi

Pinjol ilegal atau abal-abal cederung meminta banyak informasi pribadi secara berlebihan. Misalnya, meminta nomer rekening yang disertai dengan password maupun informasi tambahan seperti identitas sanak saudara dan orang terdekat lainnya.

Bayar Tagihan Ke Rekening Pribadi atau E-Money

Semua transaksi pinjol legal hanya dilakukan via aplikasi maupun website atau situs resmi perusahaan. Di dalamnya sudah termasuk informasi mengenai sejumlah tagihan, informasi pembayaran melalui bank perusahaan, dan lainnya.

Jika Anda diminta untuk melunasi sejumlah dana pinjaman melalui bank atas nama pribadi atau alternatif pembayaran lainnya, sebaiknya Anda harus berhati-hati karena hal tersebut sudah termasuk ke dalam indikasi penipuan. Apapun itu alasan yang diberikan, sudah sebaiknya tidak perlu dihiraukan.

Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pinjol legal wajib mendaftarkan perusahaan mereka sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib seperti OJK. Tak terkecuali alamat situs resmi mereka. Jika pinjol yang menghubungi Anda tidak memiliki website resmi maupun website yang tertera memiliki tampilan ala kadarnya, maka sudah seyogyanya Anda mencurigai pinjol tersebut. Anda juga dapat mengecek keaslian perusahaan pembiayaan melalui Google atau langsung ke laman OJK.

Tips Menghindari Penipuan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan peraturan yang tegas terkait pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut di atur dalam POJK No. 77/POJK/.01/2016.

Oleh karenanya untuk menghindari penipuan pinjaman online, Anda dapat menerapkan tips berikut ini.

  1. Pastikan Pinjol Terdaftar di Situs Resmi OJK

  2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

  3. Pengajuan pinjaman yang diseleksi terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan

  4. Bunga maupun biaya pinjaman (fee) transparan

  5. Pinjol tidak meminta deposito di awal tahap peminjaman

  6. Pinjol tidak meminta informasi pribadi secara lengkap bahkan berlebihan 

  7. Pinjol memiliki layanan pengaduan

  8. Tidak memberikan iming-iming maupun paksaan untuk meminjam

  9. Pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi

  10. Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

  11. Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp, telepon.

Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menemukan Pinjol Online?

1. Laporkan ke Kepolisian

Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Aduan Konten Kominfo

Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id 

4. Cek apakah perusahaan pembiayaan yang ada sudah terdaftar di OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id

  • Masuk ke menu lalu pilih financial technology

  • Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar

  • Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK

5. Menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

6. Cek keanggotaan pinjol apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) 

Alternatif Pinjaman Legal Mudah dan Aman

Butuh pinjaman dana mudah, aman, dan cepat untuk berbagai kebutuhan? BFI Finance siap membantu Anda! BFI Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang sudah terverifikasi oleh OJK. Dengan mengajukan pinjaman di kami, Anda akan memperoleh berbagai keuntungan. Diantaranya yaitu:

Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Sobat BFI, demikian ulasan kami mengenai penipuan pinjaman online. Harapannya semoga artikel ini dapat membantu pembaca sekalian untuk lebih waspada terhadap berbagai penipuan di luar sana.

 

Ikuti terus artikel kami mengenai bisnis, gaya hidup, informasi umum, dan sebagainya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jumat!

Kategori : Pinjaman