Pinjaman

Mengenal Kolektibilitas Kredit, Skor Penting Sebelum Ajukan Kredit

Admin BFI
29 July 2022
49818
Mengenal Kolektibilitas Kredit, Skor Penting Sebelum Ajukan Kredit

Pinjaman atau kredit adalah hal yang lumrah untuk dilakukan. Terutama pada lembaga keuangan. Sebelum Anda mengajukan pinjaman, pastikan skor kolektibilitas kredit termasuk dalam kategori baik.

Hal ini bertujuan untuk memastikan calon debitur memiliki kesanggupan membayar angsuran pokok beserta bunganya.

Tahukah Anda apa itu kolektibilitas kredit sebenarnya? Mari kita cari tahu selengkapnya di artikel berikut ini.

 

Definisi Kolektibilitas

Kolektibilitas kredit adalah rekam jejak (track record) keuangan seseorang. Rekam jejak ini dihitung berdasarkan status kolektibilitas yang terbagi ke dalam 5 tingkatan yakni kolektabilitas 1 sampai dengan 5.

Ke-lima status kolektibilitas kredit tersebut memiliki artinya masing-masing. Setiap status yang ada akan menjadi penentu apakah pihak debitur layak atau tidak dalam menerima pinjaman. Kolektabilitas kredit berlaku tidak hanya pada bank akan tetapi lembaga keuangan resmi lainnya.

Adapun definisi kolektibilitas menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu suatu keadaan pembayaran pokok ataupun angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah (debitur) yang mempengaruhi tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Mengacu pada ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas kredit dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet (collectibility).

Regulasi Kolektibilitas Kredit Menurut Bank Indonesia

Mengacu pada ketetapan Bank Indonesia (BI) No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, berikut ini merupakan 3 faktor yang dilihat dari perolehan skor kolektibilitas calon debitur.

1. Prospek Usaha

Faktor prospek usaha menjadi tinjauan yang paling utama dalam kolektibilitas kredit. Pada hal ini pihak lembaga keuangan sebagai kreditur akan memastikan 4 poin krusial terkait nasib debitur ke depannya.

4 itu terdiri dari situasi pasar, potensi perkembangan usaha, posisi debitur pada persaingan saat ini, kemampuan manajemen dalam mengelola usaha serta menjaga lingkungannya, dan poin lainnya yaitu bentuk dukungan dari komunitas atau affiliasi.

2. Kinerja Debitur

Selanjutnya yaitu faktor kedua sekaligus pendukung faktor utama yaitu kinerja debitur. Pada faktor ini ada 4 poin utama yang akan dikaji, antara lain keuntungan atau laba yang diperoleh, transparansi aktivitas usaha termasuk di dalamnya struktur organisasi dan pemodalan, arus kas, dan kepekaan terhadap risiko pasar.

3. Kemampuan Membayar

Faktor yang terakhir yaitu kemampuan debitur membayar. Seperti yang sudah kita ketahui, kolektibilitas kredit adalah skor penentu layak atau tidaknya seorang debitur memperoleh pinjaman.

Maka dari itu kemampuan membayar sudah pasti menjadi salah satu yang terpenting. Poin-poin yang dipertimbangkan dalam kemampuan membayar mencakup ketepatan waktu pembayaran, informasi lengkap dan akurat mengenai keuangan debitur, kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, dan yang terakhir yaitu kesesuaian penggunaan data

Kolektibilitas Kredit

Image Source: Pexels/Mark Production

5 Tingkatan Skor Kolektibilitas Kredit

Setelah kita mengetahui apa itu kolektibilitas dan regulasi yang mengaturnya, selanjutnya kita akan membahas mengenai skor atau tingkatan kolektibilitas kredit.

Berdasarkan ketetapan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 pada surat edaran BI No. 7/3/DPNP tertanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat 5 tingkatan kualitas skor kredit calon debitur. Penjelasannya sebagai berikut.

1. Kol-1 (Lancar / Pass)

Kol-1 atau Kolek 1 yang berarti LANCAR adalah status kolektibilitas kredit paling tinggi. Pada tingkatan ini debitur memiliki track record yang baik, performing loan (PL). Tidak pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran maupun kendala berupa tunggakan pinjaman.

Debitur yang termasuk ke dalam tingkatan ini cenderung lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.

2. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus / Special Mention)

Kol-2 atau Kolek 2 yang berarti DALAM PERHATIAN KHUSUS atau sering disingkat menjadi DPK adalah status kolektibilitas kredit tingkat 2.

Pada tingkatan ini debitur memiliki track record pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok dan bunga yang melebihi tanggal jatuh tempo. Yaitu selama 30 - 90 hari.

Meskipun masih termasuk ke dalam performing loan (PL), umumnya lembaga keuangan menganggap orang dengan skor kolektabilitas ini dianggap buruk.

Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-2, penanganan yang akan dilakukan oleh pihak lembaga keuangan untuk debitur dengan tingkatan ini berupa penagihan biasa atau restrukturisasi berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur.

3. Kol-3 (Kurang Lancar / Substandard)

Kol-3 atau Kolek 3 yang berarti KURANG LANCAR adalah status kolektibilitas kredit tingkat 3 di mana debitur mengalami keterlambatan pembayaran pokok dan bunga selama 90 - 120 hari setelah masa jatuh tempo berakhir. 

Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-3, lembaga keuangan berkewajiban mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. Dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan anjak piutang.

4. Kol-4 (Diragukan / Doubtful)

Kol-4 atau Kolek 4 yang berarti DIRAGUKAN adalah status kolektibilitas kredit tingkat 4 yang mengindikasikan adanya keterlambatan pembayaran baik itu angsuran pokok maupun bunganya.

Keterlambatan pembayaran tersebut berlangsung antara 120 - 180 hari sejak tanggal jatuh tempo berakhir.

Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila lembaga keuangan telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tetapi juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, lembaga keuangan berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur.

Tidak hanya itu, kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-4, lembaga keuangan sudah bisa mengasumsikan jika angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan siap mengambil penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.

5. Kol-5 (Macet / Loss)

Kol-5 atau Kolek 5 yang berarti MACET adalah status kolektibilitas kredit tingkat 5 yang sering disebut dengan nama lain Kredit Macet.

Pada tingkatan ini debitur berstatus kredit macet atau non-performing loan (NPL) karena tidak mampu melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunganya melebihi tanggal jatuh tempo. Yakni 120 - 180 hari.

Pada kasus kredit bermasalah di tingkat Kol-5, lembaga keuangan berkewajiban menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara melelang agunan debitur untuk menutup resiko kredit macet.

Sebelum dilakukan pelelangan, sudah dilakukan surat pengiriman peringatan sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).

Cara Mengecek Kolektibilitas 

Kolektibilitas kredit dapat dicek melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lewat sistem yang bernama ‘Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)’.

Untuk dapat melihat SLIK OJK, Anda dapat melihatnya di laman berikut ini Mudah dan Cepat! Cara Cek SLIK OJK Online dan Offline Terbaru.

Cara Memperbaiki Status Kolektibilitas

Status kolektibilitas kredit tidak bersifat permanan. Anda dapat memperbaharuinya dengan mengikuti cara berikut.

1. Tepat waktu membayar angsuran pokok beserta bunganya

2. Melunasi hutang, tidak menunggak

3. Apabila sudah melunasi hutang, segera minta surat pelunasan yang menyatakan bebas pinjaman

4. Gunakan kartu kredit tidak lebih dari limit yang telah ditentukan

5. Jika Anda termasuk ke dalam daftar hitam (blacklist BI), segera menghubungi bank atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lunasi pinjaman

Cara Menghitung Kolektibilitas

Kolektibilitas tidak dapat dihitung secara numerikal. Meskipun begitu, Anda tetap dapat memperkirakan skor kolektibilitas Anda.

Caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengingat kembali kapan kali terakhir Anda melunasi pinjaman. Jika Anda melunasinya tidak lebih dari tanggal jatuh tempo, maka skor kolektibilitas kredit Anda ada di urutan paling atas yakni Kol-1. Dan itu menandakan pengajuan pinjaman Anda berikutnya bisa diproses dengan mudah.

Jika Anda masih merasa kebingungan, simak contoh berikut ini.

Seorang debitur bernama Pak Andre telah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Pinjaman tersebut memiliki waktu maksimal pengembalian selama satu tahun. Jika Pak Andre ingin memiliki skor Kol-1 (Lancar), maka Pak Andre harus melakukan pembayaran pinjaman pokok beserta bunganya paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Mulanya, Pak Andre rutin membayar sebelum tanggal 10. Sayangnya, di bulan ketiga Pak Andre mengalami keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan status debitur yang awalnya Lancar (Kol-1) berubah menjadi Dalam Perhatian Khusus (Kol-2).

Status kolektibilitas kredit Pak Andre kian turun menjadi Kurang Lancar (Kol-3) setelah 90 hari berlalu dan tidak melakukan pembayaran. Status tersebut kian menurun menjadi Diragukan (Kol-4).

Pak Andre hendak mengubah status tersebut menjadi Kol-1 (Lancar), oleh karenanya Pak Andre bersikaras untuk mengupayakan pelunasan pinjamannya. Setelah melakukan pelunasan, beberapa bulan kemudia status kolektibilitas Pak Andre berubah kembali seperti sedia kala menjadi Lancar (Kol-1)

Alternatif Pinjaman Mudah dan Cepat

Butuh pinjaman dana dengan proses yang cepat, mudah, dan aman? BFI Finance siap membantu Anda!

Kami hadir menawarkan solusi serta kemudahan untuk berbagai masalah keuangan. Antara lain modal usaha, biaya pendidikan anak, sampai dengan gaya hidup.

Informasi dan ketentuan lainnya terkait pengajuan pinjaman melalui BFI Finance dapat diakses pada tautan di bawah ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Sobat BFI, demikian penjelasan terkait kolektibilitas kredit. Pastikan untuk selalu membayar angsuran pinjaman tepat waktu ya!

Cek artikel menarik lainnya di BFI Blog. Update setiap Senin-Jum'at.

Kategori : Pinjaman