Bisnis

Memulai Bisnis Baru? Begini Cara Mudah Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Admin BFI
21 September 2022
63867
Memulai Bisnis Baru? Begini Cara Mudah Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Berencana membuka usaha di suatu tempat atau daerah? Pastikan Anda sudah memiliki Surat Izin Tempat Usaha agar usaha yang Anda jalankan tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Apa itu yang dimaksud dengan Surat Izin Tempat Usaha, bagaimana cara mengurusnya, dan apa perbedaannya dengan Surat Izin Usaha Perdagangan? Selengkapnya akan TIM BFI Finance bahas lewat artikel yang satu ini. Simak baik-baik, ya!

 

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha atau yang disingkat menjadi SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah. SITU ini dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha Anda berada.

Selain berfungsi sebagai legalitas tempat usaha, SITU juga memiliki fungsi lain yakni sebagai bukti valid jika usaha yang didirikan di suatu daerah sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang di lokasi tersebut. SITU juga berfungsi sebagai bukti adanya perizinan dari masyarakat atas didirikannya sebuah usaha. 

Terakhir, adanya SITU bisa menjadi prasyarat untuk penanaman modal oleh calon investor. Jadi, nantinya para investor yag berminat untuk menanamkan modal pada bisnis Anda bisa lebih tenang dan memberikan rasa kepercayaan penuh.

Persyaratan Pembuatan SITU

Untuk mengajukan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha, pastikan Anda melengkapi persyaratan berikut ini.

1. Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2. Surat Permohonan Dilengkapi Dengan Materai Rp6.000

3. Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang Sudah Dilegalisir Camat Setempat

4. Pas Foto Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Ukuran 3 X 4 cm  Sebanyak 3 Lembar

5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

6. Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan Fotokopian Pembayaran Retribusinya

7. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di Daerah Tempat Usaha Anda Berada

8. Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan (Jika Menyewa / Kontrak)

9. Akta Pendirian Usaha

10. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)

11. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi Usaha

12. Denah Lokasi Usaha Anda atau Surat Keterangan Domisili

13. Fotokopi Pajak Reklame dan Fotokopi Tanda Pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Biaya Pembuatan SITU

Untuk biaya pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), biaya yang dikenakan adalah Rp0 alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Daerah No. 5 Th 2011 tentang Retribusi Perizinan pada Bagian Perizinan yang menerangkan bahwa biaya pembuatan SITU adalah GRATIS, tidak dipungut biaya sepeserpun.

Namun, Anda tetap perlu mengeluarkan sedikit dana untuk biaya pembuatan Surat Izin Gangguan (HO). Jumlah yang perlu dibayarkan dihitung dengan rumus sebagai berikut.

Luas Tempat Usaha x Tarif Permeter x Letak Lokasi dan Pungutan di Bagian Zona Perekonomian.

Surat Izin Tempat Usaha

Image Source: Unsplash/Zhu Hongzhi

Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha (SITU)

Setelah Anda melengkapi semua persyaratan yang ada, langkah selanjutnya yaitu membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan cara mudah yang satu ini.

1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan

2. Isi Formulir Pendaftaran SITU sesuai dengan data perusahaan atau usaha Anda

3. Kunjungi dinas perizinan setempat yakni kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten

4. Lakukan Registrasi Ulang Pembuatan SITU

5. Selanjutnya dokumen yang Anda berikan akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi SITU

Perlu diingat, untuk membuat SITU biasanya membutuhkan waktu 5 hari. Namun, untuk pengerjaannya sendiri bergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Anda bisa langsung menanyakannya ke petugas terkait ini.

Cara Cek SITU Secara Online

Sudah mengajukan pembatan Surat Izin Tempat Usaha dan penasaran ingin mengecek sudah sampai mana status pembuatannya? Tenang, kini Anda bisa melihat progres yang ada secara online. Baik itu dari desktop maupun ponsel Anda. Ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi alamat website pemerintah kota atau daerah domisili Anda

Beberapa situs pemerintah daerah yang bisa Anda coba untuk mengecek situ antara lain yaitu:

  • Jakarta: https://ppid.jakarta.go.id/cek-status-permohonan-informasi 

  • Yogyakarta: https://pmperizinan.jogjakota.go.id/ 

  • Bandung: https://dpmptsp.bandung.go.id/portal/ 

  • Semarang: https://izin.semarangkota.go.id/tracking 

  • Sidoarjo: http://plavon.sidoarjokab.go.id/panduan/status 

  • Surabaya:https://epemutakhirandata.surabaya.go.id/ 

  • Medan: http://dpmptsp.pemkomedan.go.id/portal-dpmptsp/ 

  • Tangerang: perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Buat akun baru dan lengkapi informasi mengenai data diri Anda

3. Selanjutnya pilih "Permohonan Baru

4. Isi kolom "Formulir Pendaftaran" dan unggah berkas-berkas untuk mengajukan SITU

5. Untuk mengecek status kepengurusan surat izin Anda bisa pilih “Izin Saya”. Nantinya pada layar Anda akan ditampilkan sudahs sejauh mana prosesnya. Apakah proses yang ada mendapatkan persetujuan, penundaan, atau pun penolakan.

Contoh Format Surat Izin Tempat Usaha

Umumnya, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait format Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dengan kata lain, format surat perizinan yang ada tidaklah paten. Meskipun begitu, contoh format surat berikut ini bisa Anda jadikan referensi sebagai gambaran bentuk SITU yang nantinya akan Anda miliki.

Surat Izin Tempat Usaha

Image Source: lokalsupportlokal.id

Masa Berlaku Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Terkait masa berlakunya, surat izin tempat usaha memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemilik usaha wajib memperpanjang SITU dan akan memperoleh masa berlaku yang sama selama objek dan subjek usaha tidak mengalami perubahan. Adapun durasi pengurusan SITU yang diperpanjang memakan waktu paling lama 5 hari terhitung dari hari pengajuan.

Cara dan Syarat Memperpanjang SITU

Untuk memperpanjang SITU, Anda bisa mengikuti prosedur perpanjangan surat izin tempat usaha berikut ini.

Syarat Perpanjang SITU

  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang Lama 

  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbaru

  • Surat permohonan perpanjangan yang sudah ditandatangani di atas materai

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan

  • Fotokopi SPPT dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) atas pembayaran PBB terbaru

  • Surat keterangan domisili usaha yang diperoleh dari kecamatan

Cara Perpanjang SITU

Pada dasarnya, setiap instansi daerah memiliki format SITU yang berbeda. Dengan kata lain, SITU tidak memiliki 1 format paten atau seragam. Meskipun demikian, surat izin tempat usaha kurang lebih memiliki tampilan seperti di bawah ini.

Perbedaan SITU dengan SIUP

Beberapa orang sering mengira antara SITU dan SIUP adalah dua hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda walaupun sama-sama menjadi dokumen penting yang perlu dimiliki saat mendirikan usaha. Nah, agar memudahkan Anda untuk memahami perbedaan di antara keduanya, mari kita simak poin-poin di bawah ini.

1. Badan Hukum yang Mengeluarkan Perizinan

SITU dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di domisili tempat usaha di dirikan. Sedangkan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Kabupaten setempat.

2. Dokumen Syarat Pembuatan

Dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pembuatan SITU terbilang cukup mudah, seperti yang sudah disebutkan di bagian atas. Sedangkan untuk SIUP membutuhkan lebih banyak berkas untuk mengurusnya. Antara lain yaitu fotokopi sewa atau kontrak perusahaan, NPWP, sampai dengan neraca awal perusahaan. Tidak hanya itu, untuk memperoleh SIUP Anda juga harus membuat SITU terlebih dahulu.

3. Fungsi 

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha berfungsi sebagai perizinan mendapatkan tempat usaha sesuai dengan kapasitas ruang yang dibutuhkan oleh pelaku usaha atau perusahaan.

Sedangkan untuk SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan berfungsi sebagai perizinan untuk mendirikan serta menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan atau jasa di Indonesia.

Sobat BFI, demikian penjelasan terkait Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Pastikan untuk selalu mematuhi aturan hukum yang ada dengan cara membuat legalitas yang diperlukan agar usaha yang Anda jalankan berjalan dengan lancar dan tidak menerima kesulitan di kemudian hari.

Jika Anda membutuhkan pinjaman dana cepat, BFI Finance merupakan pilihan yang tepat!

Beragam pilihan dan penawaran menguntungkan bisa Anda pilih dengan cara mengakses laman web di bawah ini!

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Pinjaman dana dengan proses cepat dan tenor maksimal hingga 18 bulan.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Pencairan dana hingga 85% dari nilai kendaraan dan tenor hingga 3 tahun.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Bunga rendah mulai dari 0.9% dengan tenor panjang hingga 48 bulan.

Pertanyaan lebih lanjut terkait pinjaman dapat Anda peroleh di link berikut ini.

 

Dapatkan informasi menarik lainnya di BFI Blog! Update setiap Senin-Jumat.

Kategori : Bisnis