Informasi Umum

Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru

Admin BFI
1 November 2022
254766
Cara dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan Terbaru

Syarat perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan. Baik itu perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun.

Jika Anda terlambat membayarnya, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.

Sebagai contoh, Anda berdomisili di Jakarta, maka besaran denda yang perlu dibayarkan yakni pajak PKB progresif sebesar 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, sedangkan untuk kendaraan ketiga dan seterusnya wajib membayar 3%.

Tidak hanya itu, Anda juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni sebesar Rp35.000. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008.

Nah, supaya Anda tidak perlu merogoh kocek lebih banyak hanya untuk membayar denda. Mari kita simak cara dan syarat perpanjang STNK di bawah ini.

 

Apa Itu STNK?

Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai syarat perpanjang STNK, ada baiknya kita berkenalan terlebih dahulu dengan STNK. Jadi, apa itu STNK?

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adanya STNK berfungsi sebagai salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya STNK ini, kendaraan Anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

STNK diterbitkan oleh Samsat dengan dukungan tiga instansi pemerintah yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.

STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan. Hal ini cukup masuk akal sebab STNK berisikan identitas kendaraan serta pemiliknya. Seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain sebagainya.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Lantaran fungsinya yang sangat krusial dan erat kaitannya dengan pajak, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahunnya dan setiap 5 tahun sekali.

Untuk bisa memperpanjang STNK, terdapat syarat perpanjang STNK yang harus Anda penuhi. Syarat tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut.

1. STNK Asli dan Fotokopiannya

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya

4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa

5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan

6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan

7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan

8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir

 

Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Terbaru, Bisa Darimana Saja!

 

Biaya Perpanjang STNK

Selain syarat perpanjang STNK berupa kelengkapan dokumen, ada juga sejumlah biaya yang harus Anda bayarkan. Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan:

1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp100.000

2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp200.000

3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000

4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp50.000

5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000

6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000

7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000

8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

 

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Mudah Membuatnya

 

Prosedur Perpanjang STNK

Setelah menyiapkan semua syarat perpanjang STNK, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini supaya memudahkan Anda selama proses perpanjangan.

Syarat Perpanjang STNK

Image Source: Tirto.id

Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili

2. Datangi loket atau meja informasi yang terdapat di Samsat untuk meminta formulir pendaftaran

3. Isi formulir tersebut dengan cermat dan lengkap

4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat perpanjang STNK ke loket pendaftaran. Pastikan Anda menyerahkannya ke loket khusus perpanjangan STNK

5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian

6. Petugas akan memastikan semua persyaratan dan formulir lengkap, setelahnya Anda akan diberikan lembar berisikan informasi pajak yang perlu dibayarkan

7. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera

8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu sebentar sampai dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah disahkan

9. STNK baru sudah selesai disahkan

Sebagai informasi tambahan, syarat perpanjang STNK tahunan bisa Anda lakukan baik itu di gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara online.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Cara atau prosedur perpanjang STNK 5 tahun tidak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNK tahunan. Hanya saja, perpanjang STNK 5 tahun hanya bisa dilakukan di gerai Samsat.

Ikuti langkah berikut ini untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun:

1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan syarat untuk perpanjangan

2. Lakukan cek fisik kendaraan

3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat

4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia

5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta tanpa melewatkannya satupun

6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah Anda siapkan. Supaya tidak berceceran, Anda bisa memasukannya jadi satu ke dalam map

7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian yang ada

8. Selanjutnya, pada saat dipanggil Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas

9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan

10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil

Jika Anda berencana untuk melakukan perpanjangan di gerai Samsat, pastikan Anda datang sesuai jam operasional yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Sedangkan untuk Samsat Keliling beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling bisa Anda cek melalui sosial media resmi Samsat dan Bapenda domisili Anda.

 

Baca Juga: Berikut ini adalah Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru 2022

 

Tips Perpanjang STNK Tanpa Menunggu Lama

Banyak orang sering mengeluh terkait antrian perpanjang STNK di Samsat yang cukup panjang dan memakan waktu yang tidak sebentar. Nah, bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK tanpa harus menunggu lama, ikuti tips berikut ini.

1. Usahakan Datang Lebih Awal

Gerai Samsat umumnya beroperasi di jam 08.00-14.00 WIB. Supaya Anda tidak perlu menunggu lama, usahakan untuk datang lebih awal atau di pagi hari.

2. Pastikan Semua Berkas Lengkap

Tips kedua yaitu kelengkapan berkas. Pastikan Anda melengkapi semua berkas atau persyaratan terkait syarat perpanjang STNK. Anda bisa mengumpulkannya jadi satu ke dalam sebuah map ataupun dijadikan satu dengan cara distreples.

Ini dilakukan agar memudahkan Anda saat memberikan dokumen yang diminta oleh petugas serta memudahkan petugas Samsat untuk mengeceknya. Dokumen yang lengkap juga membuat Anda tidak perlu bolak-balik ke rumah.

3. Bawa Uang Tunai

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam syarat perpanjang STNK, ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Biaya ini bisa dibayarkan melalui loket yang sudah ditentukan maupun di ATM tertunjuk.

Namun, untuk berjaga-jaga supaya lebih praktis dan tidak menunggu lama, Anda bisa menyiapkan sejumlah uang tunai untuk membayar tagihan yang ada.

4. Ikuti Arahan Petugas

Terakhir, pastikan untuk mengikuti arahan petugas agar prosedur perpanjang STNK bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Anda juga bisa menanyakan langsung kepada petugas bila ada sesuatu yang dirasa kurang jelas.

Pinjam Dana Lebih Untung di BFI Finance!

Butuh dana cepat tapi kendaraan bermotor belum balik nama atau pajak mati? BFI Finance siap membantu Anda!

Beragam keperluan serta kebutuhan finansial Anda dapat kami bantu. Mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, gaya hidup, dan lainnya.

Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui laman web di bawah ini.

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Motor

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil

Informasi Pengajuan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Sobat BFI, demikian informasi mengenai Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan. Pastikan untuk memperpanjang STNK Anda tepat waktu agar Anda tidak dibebankan oleh denda.

Kategori : Informasi Umum